Pengertian keadilan
Istilah keadilan
(iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat
sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak
sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian
keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam
hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan
sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang
bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan
hak dan kewajibannya.
Keadilan sosial
PENGERTIAN KEADILAN
SOSIAL Masyarakat yang tertata baik dalam keharmonisan dan keadilan merupakan
cita-cita semua bangsa. Semua orang dalam satu negara selalu menginginkan hidup
dalam keadilan dan persamaan hak dengan berpedoman pada peri kemanusiaan. Dengan
demikian segala aspek yang melingkupi hidup masyarakat sudah tentu harus ditata
seadil mungkin. Undang-undang yang adalah sarana penataan semua warga negara
Indonesia, dengan demikian haruslah disusun sedemikian rupa sehingga dapat
memenuhi norma keadilan. Termasuk dalam hal ini pelaksanaan hidup bernegara
bagi para pemimpin bangsa. Menarik sekali bahwa konsep keadilan sosial telah
menjadi salah satu pemikiran filosofis presiden Soekarno. Hal ini ditegaskan
dalam sebuah pidato kuliah umum tentang :
“Pancasila”, yang diselenggarakan “Liga
Pancasila” di istana negara. Adapun menurut
Soekarno arti dari kata
keadilan sosial itu ialah:
“Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau
sifat suatu masyarakat adil dan makmur,
berbahagia buat semua
orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penindasan, tidak
ada penghisapan. Tidak ada sebagai yang saya katakan di dalam kuliah umum
beberapa bulan yang lalu.
–exploitation de
l’homme par l’homme.”
Pemikiran Bung Karno tentang keadilan sosial
ini sungguh jelas, tepat, sistematis dan tegas. Tampak sekali bahwa Seoekarno
sangat memprioritaskan nilai keadilan dan menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi
manusia dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sudah tentu, lahirnya
gagasan tentang definisi keadilan sosial ini merupakan hasil refleksi Soekarno
tentang masa gelap sejarah bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia telah mengalami
penderitaan, penindasan, penghinaan dan penghisapan oleh penjajahan Belanda dan
Jepang. Pernyataan teks di atas membuktikan bahwa Soekarno ingin mencanangkan
keadilan sosial sebagai warisan dan etika bangsa Indonesia yang harus diraih.
Upaya agar keadilan sosial dapat terwujud, maka keadilan sosial itu harus
dimulai dari hidup bermasyarakat. Soekarno menyadari bahwa negara Indonesia
yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa akan mencapai keadilan sosial
asalkan rakyat Indonesia telah dipersatukan menjadi satu bangsa, yakni bangsa
Indonesia.
Pemahaman aspek persatuan ini jelas tidak bisa terlepas dari aspek
“rasa” setiap orang. Rupanya konsep tentang persatuan bangsa ini sudah lama
digagas oleh Soekarno. Hal ini dapat dibaca dalam isi pidatonya:
Kita hendak mendirikan
suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan,
baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua”.
Inilah salah satu dasar pikiran yang nanti yang akan saya kupas lagi. Maka,
yang selalu mendengung di dalam saya punya jiwa, bukan saja di dalam beberapa
hari di dalam sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai ini, akan tetapi sejak tahun
1918, 25 tahun lebih, ialah: Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buatan
Negara Indonesia, ialah dasar kebangsaan.
Berbagai Macam Keadilan
- Keadilan
Komutatif (Iustitia Commutativa): Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, di mana yang
diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang.
Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antarorang/antarindividu. Di
sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
- Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva): Keadilan distributif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana
yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah
masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu
dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas
kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan,
yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan
dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan,
kebebasan, dan hak-hak.
- Keadilan
legal (Iustitia Legalis): Keadilan
legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari
keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh
undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama
(bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan
undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
- Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa): Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran
atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban
untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu
kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha
mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru
mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia
patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang
dilakukannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa): Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protectiva): Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.
Pengertian Jujur
Jujur jika diartikan secara baku adalah
“mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan
kebenaran”.
Dalam
praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya
dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan
kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila
berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata
tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal
sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak
jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya
.
Menurut
kalimatmotivasiku.blogspot.com, Kejujuran adalah bagian dari sifat positif
manusia. Kejujuran adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai
tinggi. Kehilangan uang bisa dicari lagi, tapi kehilangan kejujuran di mana
harus dicari?
Jujur
itu mahal harganya, orang merusak kejujuran sangsinya akan berat dan
berlangsung lama. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu
merupakan anugerah dari Allah Swt. Dua eleman ini saling keterkaitan.
Ketika
ucapan tak sesuai dengan kenyataan, hati menjadi risau karena ucapan dirasa tak
jujur. Jujur memang indah, sikap jujur membuat hidup kita lebih tentram tanpa
ada tekanan dari luar maupun dari batin kita sendiri.
Coba
bayangkan ketika kejujuran dinafikkan pasti hidup kita tak pernah tenang.
Kebohongan pertama pasti harus ditutup dengan kebohongan kedua dan seterusnya.
Yang pasti kebohongan itu sangat melelahkan dan membebani hati nurani, hidup
tak nyaman dan diselubungi rasa was-was.
Dari
sumber lain juga diketahui bahwa kejujuran juga termasuk harga diri. Kejujuran
adalah harga mati yang harus dipegang sampai mati pula. Jujur di dunia selamat
di akhirat. Prinsipnya miskin materi tak mengapa asalkan kita masih punya nilai
kejujuran.
Karena
kejujuran ibarat pelampung penyelamat ketika manusia menghadapi pengadilan
super adil yakni pada hari perhitungan kelak. Norma jujur itulah salah satu
saksi yang menyelamatkan dari hukuman Allah.
Apa
jadinya jika harga diri kita sendiri dirusak oleh sikap-sikap yang bertentangan
dengan norma kejujuran? Yang pasti akan mendapatkan hukuman dari negara,
masyarakat maupun rasa bersalah terhadap Allah penciptanya.
Memang
sesal hanya terjadi di belakangan. Namun sebisa mungkin janganlah merusak harga
diri dengan kebohongan dan tindakan yang melawan norma kejujuran di mana saja
Anda berada. Sekali Anda berbohong di depan masyarakat luas, hilanglah harga
diri Anda selamanya.
Perhitungan dan Pembalasan
Perhitungan
dan Pembalasan bisa di gabung mejadi satu yang artinya dimana pada dasarnya
suatu hak yang ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat
dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata
kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan
bagi pihak yang bersangkutan, bakan bisa menjadi malapetaka.
Pembalasan
adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang.
Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan
diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah
berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan
sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut
berbuat baik kepada orang lain. Pembalasan bisa datang dari sesama manusia
ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun
bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita
duga.
Pemulihan Nama Baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak temilai harganya.
Ada
peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya
orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga
nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya
“jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti
“nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga
berarti menjaga nama baik.
Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa
sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau
laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang
dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti
menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
http://www.g-excess.com/pengertian-dan-arti-jujur.htmlhttp://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html#_